Peraturan Badan/Lembaga Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Besaran Variabel Dalam Formula Dan Tata Cara Penghitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
BerlakuPerban 1/2026 · 14 pasal
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Besaran Variabel Dalam Formula Dan Tata Cara Penghitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
bagian-1bagian-2bagian-3bagian-4bagian-5bagian-6bagian-7bagian-8bagian-9bagian-10bagian-11bagian-12bagian-13bagian-14
Cari Putusan Terkait Perban 1/2026
Temukan putusan pengadilan yang mengutip pasal Perban 1/2026 di CekPHK.
Cari di CekPHK →