CekPHK

Pasal 1

Berlaku

Perda 8/2025 — Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa · BAB II

Catatan: Penetapan Desa
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung. 2. Bupati adalah Bupati Bandung. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. -34. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. PENETAPAN DESA

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 2 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1 Perda 8/2025 →