SimulasiVonis

Pasal 11

Berlaku

Perda 10/2025 — Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi · BAB III

Catatan: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
(1) Masyarakat dan/atau Investor/penanam Modal yang menerima Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSP paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penggunaan dan/atau pemanfaatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi yang diterima terhadap pengelolaan usaha/kegiatan usaha.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 11 Perda 10/2025 →