Pasal 27
BerlakuPerda 10/2025 — Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi · BAB VIII
Catatan: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 10 16 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI A. INVESTASI DENGAN TEMPAT USAHA DI LUAR KAWASAN EKONOMI KHUSUS. 1. Variabel Penilaian, Indikator, Parameter, dan Nilai (skor). NO. 1. 2. VARIABEL INDIKATOR Memberikan kontribusi investor/penanam Modal dapat terhadap peningkatan memberikan dampak terhadap pendapatan Masyarakat peningkatan pendapatan ratarata Masyarakat Menyerap tenaga kerja investor/penanam melakukan usahanya Modal dengan PARAMETER *) NILAI *) a. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan perbulannya lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK) 1 b. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan perbulannya sama dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2 c. Tingkat rata-rata pendapatan kayawan per bulannya lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK) 3 a. Penyerapan tenaga kerja lokal sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) 1 17 NO. VARIABEL INDIKATOR menyerap tenaga kerja lokal 3. 4. 5. Menggunakan sebagian investor/penanam Modal besar sumber daya lokal menggunakan bahan baku lokal lebih besar dibandingkan bahan baku dari luar daerah yang digunakan dalam kegiatan usahanya Memberikan kontribusi Investor/penanam Modal bagi peningkatan melaksanakan tanggung jawab pelayanan publik sosial dalam penyediaan pelayanan publik Memberikan kontribusi Peningkatan total produksi dalam peningkatan Penanaman Modal baik rencana produk domestik regional maupun realisasinya bruto PARAMETER *) NILAI *) b. Penyerapan tenaga kerja lokal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) 2 c. Penyerapan tenaga kerja lokal lebih dari 50% (lima puluh persen) a. Penggunaan bahan baku lokal terhadap total kebutuhan bahan baku kurang dari 10% (sepuluh persen) b. Penggunaan bahan baku lokal terhadap total kebutuhan bahan baku lebih dari 10% (sepuluh persen) - 30% (tiga puluh persen) c. Penggunaan bahan baku lokal terhadap total kebutuhan bahan baku lebih dari 30% (tiga puluh persen) a. Belum ada kontribusi tanggung jawab sosial terhadap penyediaan pelayanan publik 3 b. Ada kontribusi sebagian tetapi belum terprogram dalam melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap penyediaan pelayanan publik 2 c. Ada kontribusi penuh dan terprogram dalam melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap penyediaan pelayanan publik 3 a. Belum ada pertumbuhan nilai total produksi Penanaman Modal 1 b. Pertumbuhan nilai total produksi Penanaman Modal meningkat sampai dengan 5% (lima persen) per tahunnya 2 1 2 3 1 18 NO. 6. 7. VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *) c. Pertumbuhan nilai total produksi Penanaman Modal meningkat lebih dari 5% (lima persen) per tahunnya 3 Berwawasan lingkungan a. Investor/penanam Modal dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip keseimbangan dan keadilan, serta pemanfaatan sumber daya (alam) dan taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memenuhi kebutuhan sekarang dan akan datang, serta taat pada ketentuan tata ruang dengan memenuhi kriteria kesesuaian pola pemanfaatan ruang; dan c. Mematuhi besaran intensitas pemanfaatan ruang dalam perizinannya sampai dengan pengurusan sertifikat laik fungsi. a. Investor/penanam Modal dokumen lingkungan memiliki 1 b. Investor/penanam Modal memiliki dokumen lingkungan 2 c. Investor/penanam Modal memiliki dokumen lingkungan, patuh dan melaporkan sesuai dengan ketentuan 3 Pembangunan infrastruktur a. Investor/penanam Modal yang dalam usahanya tidak menyertakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum 1 b. Investor/penanam Modal yang dalam usahanya menyertakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum dan memperoleh dukungan dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2 Investor/penanam Modal yang mendukung Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Masyarakat belum 19 NO. 8. 9. VARIABEL Melakukan alih teknologi Melakukan pionir INDIKATOR Investor/penanam Modal memberikan pengetahuan dan penerapan teknologi yang digunakan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat industri Investor/penanam Modal yang membuka jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas, memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang terjadi memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan Daerah PARAMETER *) NILAI *) c. Investor/penanam Modal yang dalam usahanya menyertakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum 3 a. Belum ada Pemerintah Masyarakat kepada kepada 1 b. Transfer teknologi kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat dilakukan dengan dukungan dana pemerintah 2 c. Transfer teknologi kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat dilakukan dengan pembiayaan penuh dari penanam Modal 3 a. Usaha investor/penanam Modal bukan jenis usaha baru dan tidak memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan tidak mendukung pengembangan produk unggulan Daerah b. Usaha investor/penanam Modal adalah jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) tetapi tidak mendukung pengembangan produk unggulan Daerah 1 transfer Daerah teknologi maupun 2 20 NO. 10. 11. VARIABEL Melaksanakan penelitian, pengembangan inovasi INDIKATOR kegiatan Investor/penanam Modal yang melakukan kegiatan penelitian, dan pengembangan dan inovasi teknologi Bermitra dengan Usaha Investor/penanam Modal yang Mikro, Kecil atau melakukan kemitraan dengan Koperasi pengusaha mikro, kecil, atau koperasi PARAMETER *) NILAI *) c. Usaha Investor/penanam Modal adalah jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan mendukung pengembangan produk unggulan Daerah 3 a. 1 Tidak ada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi dalam peningkatan nilai tambah produk unggulan Daerah b. Ada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi namun tidak mendukung peningkatan nilai tambah produk unggulan Daerah c. Ada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi serta mendukung peningkatan nilai tambah produk unggulan Daerah a. Investor/penanam Modal belum melakukan kemitraan b. Investor/penanam Modal melakukan kemitraan baik saat fase konstruksi maupun komersial dengan nilai transaksi 50-100 juta per tahun terhitung sejak periode pengajuan c. Investor/penanam Modal melakukan kemitraan baik saat fase konstruksi maupun komersial dengan nilai transaksi lebih dari 100 juta per tahun terhitung sejak periode pengajuan 2 3 1 2 3 21 NO. 12. 13. 14. VARIABEL INDIKATOR Industri yang Investor/penanam Modal yang menggunakan barang kegiatan usahanya Modal, mesin, atau menggunakan barang modal, peralatan yang mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam diproduksi di dalam negeri negeri Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah Berorientasi ekspor Investor/penanam Modal yang kegiatan usahanya sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah Investor/penanam Modal yang kegiatan usahanya sudah PARAMETER *) NILAI *) a. Investor/penanam Modal belum menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri 1 b. Investor/penanam Modal menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri sampai dengan 50% (lima puluh persen) 2 c. Investor/penanam Modal menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri lebih dari 50% (lima puluh persen) a. Investor/penanam Modal belum melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah 3 b. Investor/penanam Modal melakukan sebagian kegiatan usaha yang sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah 2 c. Investor/penanam Modal sudah melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah 3 a. Investor/penanam Modal belum melakukan kegiatan ekspor 1 1 22 NO. VARIABEL INDIKATOR berorientasi ekspor PARAMETER *) NILAI *) b. Investor/penanam Modal sudah melakukan kegiatan ekspor ke 1 (satu) negara 2 c. Investor/penanam Modal sudah melakukan kegiatan ekspor lebih dari 1 (satu) negara 3 KETERANGAN : a. Jumlah total skor dari variabel merupakan dasar penggolongan prioritas dalam Pemberian Insentif. b. Penggolongan prioritas terdiri atas : 1. Prioritas rendah dengan skor total kurang dari 23. 2. Prioritas sedang dengan skor total 23 sampai dengan 31. 3. Prioritas tinggi dengan skor total di atas 31. 2. Bentuk Insentif dan Skala Prioritas. PRIORITAS RENDAH PRIORITAS SEDANG PRIORITAS TINGGI NO BENTUK INSENTIF 1. pengurangan, keringanan, pembebasan pajak Daerah atau tidak insentif diberikan pemberian berdasarkan kebijakan Bupati dan besaran insentif berupa pengurangan paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) 2. pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi Daerah atau tidak insentif diberikan Pemberian Insentif Pemberian berdasarkan berupa Pemberian Insentif berupa pengurangan paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) KETERANGAN sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan Insentif sesuai dengan kemampuan 23 NO BENTUK INSENTIF PRIORITAS RENDAH PRIORITAS SEDANG kebijakan Bupati dan besaran insentif berupa pengurangan paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) PRIORITAS TINGGI pengurangan paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) KETERANGAN keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan 3. pemberian bantuan Modal kepada tidak usaha mikro, kecil, dan/atau insentif koperasi di Daerah diberikan Pemberian Insentif berdasarkan kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan 4. bantuan untuk riset dan tidak pengembangan untuk usaha mikro, insentif kecil, dan/atau koperasi di Daerah diberikan Pemberian Insentif berdasarkan kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan 5. bantuan fasilitas pelatihan vokasi tidak usaha mikro, kecil, dan/atau insentif diberikan Pemberian Insentif sesuai dengan sesuai dengan berdasarkan kemampuan kemampuan 24 NO BENTUK INSENTIF koperasi di Daerah 6. bunga pinjaman rendah PRIORITAS SEDANG kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan PRIORITAS TINGGI keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan diberikan Pemberian Insentif berdasarkan kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan peraturan perundangundangan PRIORITAS RENDAH tidak insentif KETERANGAN keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan B. INVESTASI DENGAN TEMPAT USAHA DI DALAM KAWASAN EKONOMI KHUSUS. Variabel dalam dalam penilaian ini hanya satu, yaitu lokasi usaha dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Variabel ini mendasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus, yang menyatakan,”Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah”. Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus juncto Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, besaran insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). 25 Untuk itu, Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebesar 50 % (lima puluh persen). BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 27 Perda 10/2025 →