Pasal 15
BerlakuPerda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV
Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program pemerinta-h Daerah; c. membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi pemerintah pusat yang melaksanaan urusan bidang Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. mengutamakan tenaga ke{a dari daerah sekitar lokasi kegiatan u saha Penanaman Modai; g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangal. (2) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yalg dimiliki Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BupatiPasal 16 Setiap Penanam Modal bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak berten tangan den gan ketentuan peratu ran perundang-undangan ; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan daerah; d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesej ahteraan peke{a; e. menjaga kelestarian lingkungan hidup; f. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 l,okasi Penanaman Modal
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 15 Perda 1/2025 →