Pasal 15
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d diwajibkan bagi seluruh Pegawai Kementerian ATR/BPN. Pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan melalui: a. Pelatihan; dan/atau b. Sertifikasi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 15 Permen 1/2026 →