Pasal 9
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu Inspektorat Jenderal. Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan penjaminan kualitas dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Kementerian ATR/BPN; b. membantu Kementerian ATR/BPN mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, dan pengendalian; c. mengembangkan kerangka Pengawasan Intern yang sesuai dengan standar dan praktik baik untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko utama yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN; d. menyusun dan menyampaikan laporan Pengawasan Intern kepada Menteri/Kepala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang mencakup pengujian efektivitas pengendalian utama dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, serta laporan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh lini pertama; dan e. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. audit dan tinjauan independen, yaitu melakukan audit dan tinjauan terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang diterapkan oleh lini pertama dan didukung oleh lini kedua; b. identifikasi permasalahan dan peluang perbaikan, yaitu mengidentifikasi permasalahan serta peluang perbaikan dalam penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan memberikan rekomendasi yang konstruktif; dan c. pelaporan kepada pimpinan, yaitu menyampaikan laporan hasil audit kepada Menteri/Kepala.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 9 Permen 1/2026 →