Pasal 2
BerlakuPermen 2/2026 — Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Catatan: Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Penyelenggaraan Kearsipan digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Penyelenggara Kearsipan Kementerian ATR/BPN. Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penetapan Kebijakan; b. Pembinaan Kearsipan; dan c. Pengelolaan Arsip. Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Sumber Daya Kearsipan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 2 Permen 2/2026 →