Pasal 7
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Dalam penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperlukan: a. data transaksi; dan/atau b. data penawaran. Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data hasil kegiatan transaksi jual beli pada waktu tertentu. Data penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data harga properti yang ditawarkan kepada pembeli pada waktu tertentu.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 7 Permen 3/2026 →