Pasal 33
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IV
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Setiap unsur di lingkungan Poltek Agraria STPN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan Poltek Agraria STPN maupun dalam hubungan antar instansi lain yang terkait.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 33 Permen 4/2026 →