CekPHK

Pasal 7

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Direktur merupakan pemimpin Poltek Agraria STPN. Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin. -5- (1) (2)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 6 ↑ Daftar Pasal Pasal 8 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 7 Permen 4/2026 →