HukumWaris

Pasal 12

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal meliputi: a. perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi Energi; b. penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi Energi; dan c. analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi. (1) (2) (3) (4) (5) (6)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 11 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 12 Permen 1/2026 →