HukumWaris

Pasal 4

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diuraikan dalam indikator dan parameter. Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 4 Permen 3/2026 →