HukumWaris

Pasal 11

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB III

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan: a. capaian kinerja organisasi; b. capaian kinerja Pegawai; dan c. kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian. Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian kinerja organisasi dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. capaian kinerja Pegawai dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan c. kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian dengan bobot 40% (empat puluh persen).

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 11 Permen 5/2026 →