HukumWaris

Pasal 23

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB VII

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pemantauan dan evaluasi atas pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal masingmasing Unit Organisasi. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melakukan pengawasan intern. KETENTUAN PERALIHAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 22 ↑ Daftar Pasal Pasal 24 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 23 Permen 5/2026 →