HukumWaris

Pasal 3

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB I

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Tunjangan Kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. Tunjangan Kinerja bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 4 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 3 Permen 5/2026 →