Pasal 3
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB I
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Tunjangan Kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. Tunjangan Kinerja bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3 Permen 5/2026 →