CekPHK

Pasal 11

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB IV

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
(1) Satuan Pelaksana Asrama Haji merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Satuan Pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 11 Permen 1/2026 →