HukumWaris

Pasal 101

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB IV

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 100 ↑ Daftar Pasal Pasal 102 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 101 Perppu 148/2024 →