Pasal 101
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB IV
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 101 Perppu 148/2024 →