Pasal 71
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan urusan administrasi, penjadwalan, dan pengelolaan agenda sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. pen5rusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden; c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden; d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen Kepresidenan dan Kementerian; e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Kementerian; f. penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet; g. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal72... SK No 247670 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 31 Pasal 72 (1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 6 Deputi Bidang Administrasi
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 71 Perppu 148/2024 →