HukumWaris

Pasal 97

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketigabelas Pusat

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 96 ↑ Daftar Pasal Pasal 98 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 97 Perppu 148/2024 →