Pasal 97
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketigabelas Pusat
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 97 Perppu 148/2024 →