HukumWaris

Pasal 4

Berlaku

Perpres 1/2025 — Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025

BPS terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat . . . SK No2429724 REFUBUK INDONESIA -3c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; e. Deputi Bidang Statistik Sosial; f. Deputi Bidang Statistik Produksi; g. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa; h. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; i. Inspektorat Utama; j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan k. Instansi Vertikal. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 4 Perpres 1/2025 →