Pasal 2
BerlakuPerpres 100/2025 — Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2025 tentang Pengesahan Asean Mutual Recogn Ition Arran Gement On Fligi+T Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang)
Catatan: Pengesahan Asean Mutual Recogn Ition Arran Gement On Fligi+T Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang)
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No229634A J REPUBLIK TNDONESIA -3Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggd 6 Oktober 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 160 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, Si anna Djaman SK No l847ll A
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 2 Perpres 100/2025 →