Pasal 12
BerlakuPerpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; b fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; c pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; d koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua; e. fasilitasi . . . SK No249022A REFUEUK INDONESIA -6e fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan f. 8 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. Ketentuan Pasal 13 diubah sehinsga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 12 Perpres 102/2025 →