Pasal 3
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
PSE dilakukan melalui: a. PSEL; b. PSE Bioenergi; c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan d. PSE produk ikutan lainnya. PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN MENJADI ENERGI LISTRIK Bagian Kesatu Umum
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3 Perpres 109/2025 →