HukumWaris

Pasal 3

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
PSE dilakukan melalui: a. PSEL; b. PSE Bioenergi; c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan d. PSE produk ikutan lainnya. PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN MENJADI ENERGI LISTRIK Bagian Kesatu Umum

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 4 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 3 Perpres 109/2025 →