HukumWaris

Pasal 13

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara: a. b. c. pemantauan; pengumpulan; dan penghitungan. (21 Pemantauan selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya; b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan; c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan d. pengendalian dan penjaminan mutu. (5) Penghitungan... SK No265725A FRESIDEN EEPUBUK INOONESIA - 15- (5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufa dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergouemmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 12 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 13 Perpres 110/2025 →