Pasal 31
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim: a. nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6); dan b. provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (71. l2l Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/ atau Sub Sektor. (3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: a Menteri dan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan b koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. Pasal 32... SK No265710A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -30Pasal 32 (1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan / atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 31 Perpres 110/2025 →