HukumWaris

Pasal 48

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (l) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh: a. gubernur, untuk tingkat provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk tingkat kabupaten/ kota. (21 Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 47 ↑ Daftar Pasal Pasal 49 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 48 Perpres 110/2025 →