HukumWaris

Pasal 52

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/ kota sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh: a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 51 ↑ Daftar Pasal Pasal 53 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 52 Perpres 110/2025 →