Pasal 60
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 dilakukan melalui: a. b. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau Perdagangan Karbon luar negeri. Paragraf 2 Perdagangan Karbon dalam Negeri
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 60 Perpres 110/2025 →