Pasal 69
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan dengan pendekatan: a. multi Sektor; dan b. lintas Sektor. (21 Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional. (3) Komite pengarah wajib mengoordinasikan pen5rusunan tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Bagian Ketiga Pembayaran Berbasis Kinerj a
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 69 Perpres 110/2025 →