SimulasiVonis

Pasal 1

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: I Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimd salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. 2 Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang BUMN. 3 Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang urusan selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. 4 Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan. 5 Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. 6.Perusahaan... SK No235775A BLIK INDONESIA -36 7. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holditrg Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/ atau Badan. yang selanjutnya disebut Perusahaan Induk Holdirq Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawascrn terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. STATUS, TUJUAN, DAN KEDUDUKAN

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 2 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1 PP 10/2025 →