Pasal 13
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(U Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berasal dari unsur profesional. (21 Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Salah satu anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana oleh Presiden. (4) Masa jabatan anggota Badan Pel,aksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 13 PP 10/2025 →