Pasal 23
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB VII
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Presiden membentuk Dewan Penasihat. t2l Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. (3) Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (4) Dalam . . . SK No250521A PRES!DEN REPUBUK INDONESIA -17- (4) Dalam hal diperlukan, Dewan Penasihat dibantu oleh sekretariat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan sekretariat Dewan Penasihat diatur dengan Peraturan Presiden' KOMITE PEMANTAU DAN AKUNTABILITAS (OWRSIGHT AND ACCOU NTABILITY COMMITEA
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 23 PP 10/2025 →