SimulasiVonis

Pasal 26

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB VIII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana menyusun piagam tata kelola antara Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana (board manual), Bagian. . . SK No250776A PRESIDEN REPUBLIK INDONEsIA - 18Bagian Kedua Benturan Kepentingan Pasal2T (U Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas, kepala dan anggota Badan Pelaksana, ketua dan anggota Dewan Penasihat, serta anggota Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Ouersight and Amuntabilitg Commiteel mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan oleh Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut. (21 Ketua dan anggota Dewan Pengawas serta kepala dan anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan. Bagian Ketiga Bantuan Hukum

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 28 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 26 PP 10/2025 →