Pasal 3O
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB X
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan (21 melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dan luar negeri. KEIENTUAN LAIN-LAIN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 3O PP 10/2025 →