Pasal 4
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. t2t Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), Badan berwenang: a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding dan dividen BUMN; (1) b. penambahan dan/atau pengurang€ur penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; c, bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan olelr, Holdirq Investasi atau Holding Operasional; dan memberikan pinjaman, menerima e persetujuan Presiden; mengagunkan aset dengan dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan memastikan pelaksanaan dan Holding Investasi dilakukan Holdirq sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang d. Badan yang membutuhkan persietqiuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. BAB TV. . . SK No2507894 Nf.ItIIf+Tn -5BAB IV ORGAN Bagian Kesatu Struktur Organ
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 4 PP 10/2025 →