Pasal 6
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di d bidang investasi sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain sebasai .rnggota. l2l Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Anggota... SK No 170433 A NEPUELIK INDONESIA -6(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling rendah pejabat eselon I. (4) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Paragraf 2 Tugas dan Wewenang
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 6 PP 10/2025 →