Pasal 13
BerlakuPP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk: a. insentif kinerja; b. insentif kerja; c. tunjangan pengelolaan arsip statis; d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e. tunjangan pengamanan; f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; g. tunjangan khusus Provinsi Papua; h. tunjangan pengabdian bagr PNS yang bekerja dan i. bertempat tinggal di daerah terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan; j. tunjangan. . . SK No256620A PRESIDEN REPUELIK INDONES]A - 15- j. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; k. tunjangan selisih penghasilan bagr PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; l. tunjangan atau insentif yang ditetafkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan m. tunjangan atau dengan sebutsn lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 13 PP 11/2025 →