Pasal 4
BerlakuPP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan d. Pensiunan Pejabat Negara. (2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima T\rnjangan pokok Pr4iurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Pra.iurit TNI. (3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 4 PP 11/2025 →