Pasal 13
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur bagi orang tua atau wali Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf f yang jelas kepada Anak ketika Anak tersebut sedang dipantau atau dilacak.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 13 PP 17/2025 →