SimulasiVonis

Pasal 30

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Kementerian melakukan lanjutan terhadap pelanggaran pelindungan Anak dalam kewajiban dugaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemantauan dan/atau penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6). (21 Dalam. . . SK No272152A REPUELIK INDONESIA -21 - (21 Dalam rangka melakukan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melaksanakan: a. pemanggilan dan menghadirkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang, dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik; b. permintaan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen dari setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; c. pemanggilan dan menghadirkan ahli yang diperlukan untuk dimintakan keterangan atau keahliannya dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; d. pemeriksaan terhadap Sistem Elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk memperoleh akses terhadap data dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau menunjuk pihak ketiga; e. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; f. penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; g. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum; dan h. berbagi. . SK No272153A . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -22- h. berbagi informasi dengan kementerian / lembaga dan/ atau institusi penegak hukum terkait pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 31 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 30 PP 17/2025 →