CekPHK

Pasal 45

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Keputusan pengenaan sanksi administratif berlaku pada tanggal ditetapkan. (21 Dalam keputusan sanksi administratif dapat ditetapkan batas waktu mulai dan berakhirnya pengenaan sanksi administratif. (3) Keputusan sanksi administratif ditetapkan pada hari kerja. (4) Pengenaan sanksi administratif dapat ditetapkan pada hari selain hari ke{a karena alasan keadaan mendesak dan/ atau kepentingan yang sah lainnya, sehingga tidak dapat ditunda pada hari kerja berikutnya.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 44 ↑ Daftar Pasal Pasal 46 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 45 PP 17/2025 →