Pasal 49
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB VII
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Produk, l,ayanan, dan Fitur, wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata kelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. KETENTUAN PENUTUP
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 49 PP 17/2025 →