Pasal 7
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(l) Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban yang meliputi: persetqjuan dari orang tua atau wali a. Anak; b. menyusun Penilaian Dampak Data Pribadi; c. pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku; d. memberikan . . . SK No272138A INIItrIII*m -7 - d. memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak bagl pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur; e. melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital; f. memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi Anak dari Produk, Layanan, dan Fitur; g. memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak; h. menentukan secara tegas pihak yang jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet; i. memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Sistem Elektronik memenuhi ketentuan pelindungan Anak; dan j. menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi. (21 Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang: a. atau cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Produk, Layanan, dan Fitur; b. mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak; dan c. melakukan pemrofilan Anak. (3) Penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 7 PP 17/2025 →