SimulasiVonis

Pasal 145

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pegawai untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan kepada Menteri. (21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan pegawai di daerah yang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. 49. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 139 ↑ Daftar Pasal Pasal 149 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 145 PP 3/2026 →