SimulasiVonis

Pasal 162

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir melakukan importasi Barang yang jumlahnya melebihi volume atau jumlah yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif. l2l Dihapus. (3) Dihapus. 56. Pasal 163 dihapus. 57. Di antara Bagian Ketqjuh dan Bagran Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketqiuh A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketqiuh A Larangan Kegiatan Importasi 58. Di antara Pasal 163 dan Pasal 164 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 163A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 163A . . . SK No284809A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -45Pasal 163A Da1am hal Importir dikenai sanksi administratif, Menteri dapat menyampaikan surat permintaan larangan kegiatan importasi yang dilakukan oleh Importir kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 59. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 161 ↑ Daftar Pasal Pasal 166 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 162 PP 3/2026 →