SimulasiVonis

Pasal 19

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui pembatasan Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan Baku dan/ atau bahan penolong industri. (21 Pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di: yang a. kementerian sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b.kementerian... SK No 284839 A -15- b. kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. (3) Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet. (41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 8 Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 19A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 19 PP 3/2026 →