Pasal 3O
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(l) Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa Indonesia dilakukan oleh Menteri. (2) Dihapus. (3) Pelalsanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersamasama dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/ atau Konsumen dalam bentuk: a. pelayanan dan penyebarluasan informasi; b. edukasi; dan/atau c. konsultasi. 13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 3O PP 3/2026 →