SimulasiVonis

Pasal 3O

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(l) Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa Indonesia dilakukan oleh Menteri. (2) Dihapus. (3) Pelalsanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersamasama dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/ atau Konsumen dalam bentuk: a. pelayanan dan penyebarluasan informasi; b. edukasi; dan/atau c. konsultasi. 13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 34 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 3O PP 3/2026 →