SimulasiVonis

Pasal 43

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui b. c. d. e. penjualan secara langsung; memiliki Program Pemasaran; memiliki kode etik; melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. (2) Program. . . SK No 284833 A IN 2l (21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai: a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat; jenis Program Pemasaran yang digunakan; b. c. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung; d. isi alat bantu penjualan; e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; f. jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang mpiah; g. simulasi perhitungan Komisi dan/ atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu; h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/ atau Bonus; dan i. jadwal pembayaran Komisi dan/ atau Bonus. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a. persyaratan menjadi Penjual Langsung; b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung; c. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung; d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan; e. hak dan kewajiban perusahaan; f. hak dan kewajiban Penjual Langsung; g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/ atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung; h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; i. j. larangan bagi Penjual Langsung; sanksi; k. prosedur . . . SK No 284832 A REFUEUK INDONESIA _22_ k. prosedur penyampaiEm pengaduan bagi Penjual Langsung dan Konsumen kepada Perusahaan Penjualan Langsung; dan 1. prosedur penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Penjualan Langsung dengan Penjual Langsung, Penjual Langsung dengan Konsumen, dan antar Penjual Langsung. (4) Persyaratan menjadi Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk orang perseorangan harus berusia minimal 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau cakap hukum. 21. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 41 ↑ Daftar Pasal Pasal 44 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 43 PP 3/2026 →