Pasal 45A
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dinyatakan telah berakhir jika: a. perjanjian Hak Distribusi Eksklusif telah berakhir; b. masa pelindungan merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah berakhir; c. dan/ atau pendaftaran merek ditolak. 23. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 45A PP 3/2026 →